Aturan yang memperbolehkan melepas masker dalam KA jarak jauh disambut gembira penumpang di Stasiun Malang. (Foto: Avirista Midaada)

Di sisi lain, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arief, menyatakan adanya aturan diperbolehkan melepaskan masker selama perjalanan di KA jarak jauh sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 tahun 2023 tentang Peraturan Prokes Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi KA pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Sejak 12 Juni 2023 KA jarak jauh diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular, atau menularkan Covid-19," kata Luqman Arief.

Luqman menyebut, PT KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada masa transisi Covid-19. Menurutnya, relaksasi protokol kesehatan diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional. 

"KAI tetap berkomitmen untuk melakukan upaya preventif dan promotif guna untuk pencegahan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan prokes bagi pelanggan KA baik di stasiun maupun di dalam kereta api. Selama di dalam perjalanan sehingga terwujudnya pelayanan KA yang aman, nyaman, serta sehat bagi semuanya," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network