Lebih lanjut Khofifah memaparkan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446,84 juta. Rincian biaya sewa berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.
Sementara rinciannya untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama dua bulan yaitu Rp68,4 juta. Rusunawa SIER dengan jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan yaitu Rp16,7 juta.
Kemudian Rusunawa Jemundo dengan jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan Rp17,42 juta. Terakhir Rusunawa Sumur Welut dengan jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan yaitu Rp120,9 juta.
Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1. Kemudian, Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait