Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Penghuni empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov Jawa Timur (Jatim) dibebaskan dari biaya sewa selama dua bulan ke depan, terhitung mulai bulan Juli dan Agustus 2021. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengambil kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Khofifah sebelumnya juga menggratiskan biaya sewa bulan Mei dan Juni 2021. Dia berharap penggratisan itu membantu para penyewa rusunawa yang terdampak PPKM Darurat

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumur Welut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. 

"Uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak. Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2021). 

Khofifah mengatakan, dampak akibat pandemi Covid-19 ini sangat luas dirasakan hampir semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kebijakan PPKM Darurat tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat, termasuk para penghuni rusunawa. 

Dia berharap kebijakan penggratisan sewa rusunawa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. “Saya rasa semua sudah  ingin pandemi segera berhenti  dan  tidak terus berlarut-larut,” ujarnya. 

Lebih lanjut Khofifah memaparkan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446,84 juta. Rincian biaya sewa berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa. 

Sementara rinciannya untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama dua bulan yaitu Rp68,4 juta. Rusunawa SIER dengan jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan yaitu Rp16,7 juta. 

Kemudian Rusunawa Jemundo dengan jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan Rp17,42 juta. Terakhir Rusunawa Sumur Welut dengan jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan dua bulan yaitu Rp120,9 juta.

Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1. Kemudian, Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network