Polres Bojonegoro saat menunjukkan tersangka dan barang bukti gegara gelar hajatan pernikahan. (Foto: iNews/dedi Mahdi)

Menurutnya, ada upaya dari tersangka dengan mengajak warga datang ke hajatan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan. Tersangka diketahui sengaja melangsungkan pesta pernikahan tanpa izin maupun koordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.

"Tersangka hasut melalui grup WhatsApp dan mengajak datang ke acara. Saat itu, massa kurang lebih 500 orang datang yang tidak sesuai aturan," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, dokumentasi foto dan video acara pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan. Dia dijerat pasal berlapis,di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network