BOJONEGORO, iNews.id - Pengantin baru di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dijebloskan polisi ke penjara. Dia dijerat pasal penghasutan lantaran mengajak masyarakat datang ke acara pesta pernikahannya tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Identitas pengantin yang dijadikan tersangka yakni berinisial FNK (30) warga Dusun Mendek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hary Purwanto mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan. Dia juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan di masa pandemi Covid-19.
"Tersangka ini merupakan pengantin baru yang menggelar hajatan tanpa izin keramaian dari Polres maupun Satgas Covid," ujar Iwan, Sabtu (2/1/2021).
Editor : Donald Karouw
penjara polres bojonegoro pengantin penghasutan Kabupaten Bojonegoro protokol kesehatan pandemi Covid-19
Artikel Terkait