Polres Bojonegoro saat menunjukkan tersangka dan barang bukti gegara gelar hajatan pernikahan. (Foto: iNews/dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Pengantin baru di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dijebloskan polisi ke penjara. Dia dijerat pasal penghasutan lantaran mengajak masyarakat datang ke acara pesta pernikahannya tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Identitas pengantin yang dijadikan tersangka yakni berinisial FNK (30) warga Dusun Mendek, Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ditangkap anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hary Purwanto mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan. Dia juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan di masa pandemi Covid-19.

"Tersangka ini merupakan pengantin baru yang menggelar hajatan tanpa izin keramaian dari Polres maupun Satgas Covid," ujar Iwan, Sabtu (2/1/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network