Mbok Ma pun berharap kebijakan semacam ini tetap berlanjut di tahun-tahun depan. Juga, ada kebijakan lain yang turut membantu para driver ojol.
”Harapannya bisa juga memberikan kepada kami langkah-langkah selanjutnya supaya driver ojol lebih bisa berkembang dan menjadi masyarakat Jatim yang berdaya dan diandalkan,” ucap dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengungkapkan, program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.
”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” tuturnya.
Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi. Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah.
”Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak 2025 saja. Tahun 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak. ”Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa terupdate,” katanya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait