“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik premanisme maupun mafia tanah. Dengan adanya satgas ini, dia berharap tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat sengketa tanah.
Pembentukan satgas ini turut melibatkan seluruh unsur penegak hukum sebagai wujud komitmen bersama memberantas premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan. Dengan terbentuknya satgas ini, warga dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke Kantor Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Jalan Sedap Malam, tepat di samping Kantor Inspektorat Pemkot Surabaya.
Selain itu Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline +62 817-0013-010 dan Call Center 112 yang aktif 24 jam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait