"Pemkot Surabaya sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan (pemerintah) pusat demikian, daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat," kata Hebi.
Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir 2029.
"Kami ingin tahu bentuknya, kami lihat aturan yang di atasnya bagaimana nanti. Kemudian, ditindaklanjuti dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Kami sudah punya Perwali 16 tahun 2022, tentunya kami tajamkan lagi dari aturan Perwali agar bisa menunjang (aturan) yang di atasnya," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait