Petugas membersihkan tumpukan sampah di Sungai Kalianak, Surabaya. (Foto: Antara)

"Pemkot Surabaya sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan (pemerintah) pusat demikian, daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat," kata Hebi.

Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir 2029.

"Kami ingin tahu bentuknya, kami lihat aturan yang di atasnya bagaimana nanti. Kemudian, ditindaklanjuti dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Kami sudah punya Perwali 16 tahun 2022, tentunya kami tajamkan lagi dari aturan Perwali agar bisa menunjang (aturan) yang di atasnya," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network