SURABAYA, iNews.id – Pemilik warung kopi (warkop) berinisial E ditetapkan tersangka kasus perusakan dua kendaraan petugas saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM( Darurat di Bulak Banteng, Kota Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam.
Tersangka E yang diduga memprovokasi warga hingga terjadi perusakan mobil patrol itu dijemput di rumahnya oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (11/7/2021) sore.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni dari Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021).
Saat itu, petugas mendapati warung kopi (warkop) yang belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.
"Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas," katanya, Minggu (11/7/2021).
Sehingga, lanjut dia, terjadi perdebatan dan mengundang massa (warga) banyak. Kemudian terjadilah pengrusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran. "Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi. Sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah pengrusakan mobil patroli," katanya.
Gatot menyatakan, tidak ada korban jiwa dari petugas. Melainkan kerusakan pecah kaca pintu belakang kendaraan patroli lantas 202 Polsek Kenjeran. Pihaknya menyesalkan masih ada masyarakat yang belum paham tugas Satgas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini. Dan segera menangkap tersangka lainnya," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait