Pelaku melakukan reka ulang pembunuhan terhadap seorang terapis, Rabu (10/3/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memnberikan deskripsi tindak pembunuhan tersebut. Selain itu untuk melakukan pengujian secara material keterangan tersangka maupun saksi2 yang berada di TKP," katanya. 

Deddy mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, motif pembunuhan dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar jasa layanan pijat plus sebesar Rp300.000. "Karena tidak bisa membayar, pelaku menusuk korban hingga tewas," katanya. 

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati

Diketahui, seoarang terapis tewas dibunuh pelanggan di Rumah Pijat, Desa Mlirip Mojokerto. Usai menghabisi korban, pelaku kabur dengan kondisi telanjang. Namun, beberapa minggu berselang, pelaku berhasil ditangkap.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network