Pelaku melakukan reka ulang pembunuhan terhadap seorang terapis, Rabu (10/3/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Kasus pembunuhan seorang terapis di Rumah Pijat, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ternyata sudah direncakan. Sejak berangkat dari rumah, pelaku sudah menyiapkan pisau. Setelah itu pelaku menghabisi korban dengan cara menusuk dada menggunakan pisau. 

Fakta ini terungkap berdasarkan reka ulang yang dilakukan tersangka Irwanto (24) di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (10/3/2021). Warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang itu menusuk korban saat sedang berhubungan badan

Awalnya, pelaku datang ke panti pijat dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka lalu masuk dan mendapat pelayanan pijat oleh korban Ambarwati. 

Usai dilakukan pijat, tersangka meminta berhubungan badan kepada korban. Namun, saat korban keluar, diam-diam tersangka mengeluarkan pisau dari tas dan ditaruh di bawah bantal. 

Saat berhubungan badan itulah, tersangka mengambil pisau dan menusuk korban di dada sebelah kiri. Korban pun kaget dan berusaha lari keluar kamar. Namun, tersangka terus mengejar dan menusukkan pisau di bagian leher hingga tewas di lokasi. 

Sementara teman korban yang mendengar teriakan Ambarwati, mendatangi korban. Tujuannya memberikan pertolongan. Namun dia justru ikut ditusuk dan mengenai telinga. 

Setelah membunuh, tersangka membuang pisau di ruang tunggu dan kabur dengan mengendarai sepeda motor ke arah Surabaya dengan kondisi telanjang. 

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, reka ulang dilakukan dengan 30 adengan. Proses itu dilakukan untuk melengkapi berkas persidangan di pengadilan. 

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memnberikan deskripsi tindak pembunuhan tersebut. Selain itu untuk melakukan pengujian secara material keterangan tersangka maupun saksi2 yang berada di TKP," katanya. 

Deddy mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, motif pembunuhan dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar jasa layanan pijat plus sebesar Rp300.000. "Karena tidak bisa membayar, pelaku menusuk korban hingga tewas," katanya. 

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati

Diketahui, seoarang terapis tewas dibunuh pelanggan di Rumah Pijat, Desa Mlirip Mojokerto. Usai menghabisi korban, pelaku kabur dengan kondisi telanjang. Namun, beberapa minggu berselang, pelaku berhasil ditangkap.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network