SA, seorang istri yang membunuh suaminya dipicu sakit hati dihadirkan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (2/11/2020). (iNews.id/Jaka Samudra)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA pun mengakui perbuatannya. Dia tega menggorok sang suami karena dipicu sakit hati lantaran sering dipukul korban. Puncak sakit hati pelaku saat dilarang korban melihat anak dari hasil perkawinan terdahulunya.

"Sakit hati sering dimarahi dan dilarang lihat anaknya," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network