PASURUAN, iNews.id - Polres Pasuruan Kota mengungkap pembunuhan warga Desa Nguling bernama Eko Setyabudi yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Pelaku pembunuhan ternyata istri korban berinisial SA yang mengaku dipicu sakit hati.
"Motifnya karena pelaku sakit hati," ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Senin (2/11/2020).
Dia mengatakan, polisi sempat terkecoh dengan alibi pelaku yang berpura-pura menangis histeris saat korban ditemukan tewas di dalam kamar pada 29 Oktober 2020 lalu.
Namun saat itu polisi sudah menyimpan kecurigaan terhadap pelaku, meski tak memiliki bukti yang kuat. Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi, polisi mendapat keterangan pelaku sempat mencuci tangan dalam keadaan berlumuran darah.
Keterangan tersebut menguatkan dugaan polisi hingga akhirnya menetapkan pelaku SA sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA pun mengakui perbuatannya. Dia tega menggorok sang suami karena dipicu sakit hati lantaran sering dipukul korban. Puncak sakit hati pelaku saat dilarang korban melihat anak dari hasil perkawinan terdahulunya.
"Sakit hati sering dimarahi dan dilarang lihat anaknya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait