Anggota Polres Pamekasan menangkap UA, pembunuh bocah SD. (Foto: Polres Pamekasan)

Polisi yang mendapat laporan itu melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga ditangkap petugas gabungan Polsek Larangan dan Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kepada polisi, pelaku mengaku memang merencanakan pembunuhan itu. Dia berniat menghabisi keluarga korban karena memiliki masalah dengan keluarga itu.

"Dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," tuturnya.

Polisi juga menyita pedang sepanjang 108 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Bercak darah korban masih menempel di pedang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Negara kita ini negara hukum. Jika ada masalah sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network