PAMEKASAN, iNews.id - Polres Pamekasan menangkap UA (20) yang membunuh bocah SD berinisial AA (9) di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pelaku terancam hukuman mati karena perbuatan sadisnya itu ternyata telah direncanakan sebelumnya.
"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (8/3/2021).
Awalnya pelaku masuk ke rumah korban membawa sebilah pedang sembari mengamuk. Pelaku yang masih terhitung saudara sepupu itu, menghabisi korban saat sedang berada di dalam kamarnya pada Minggu (7/3/2021) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Kedua orang tua korban yakni Untari (42) dan Karim (58) lalu keluar rumah dan melaporkan hal itu kepada bibinya. Saat kembali ke rumah, pelaku sudah tidak ada. Namun keduanya mendapati anaknya telah tewas bersimbah darah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait