PAMEKASAN, iNews.id - Polres Pamekasan menangkap UA (20) yang membunuh bocah SD berinisial AA (9) di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pelaku terancam hukuman mati karena perbuatan sadisnya itu ternyata telah direncanakan sebelumnya.
"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (8/3/2021).
Awalnya pelaku masuk ke rumah korban membawa sebilah pedang sembari mengamuk. Pelaku yang masih terhitung saudara sepupu itu, menghabisi korban saat sedang berada di dalam kamarnya pada Minggu (7/3/2021) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Kedua orang tua korban yakni Untari (42) dan Karim (58) lalu keluar rumah dan melaporkan hal itu kepada bibinya. Saat kembali ke rumah, pelaku sudah tidak ada. Namun keduanya mendapati anaknya telah tewas bersimbah darah.
Polisi yang mendapat laporan itu melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga ditangkap petugas gabungan Polsek Larangan dan Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kepada polisi, pelaku mengaku memang merencanakan pembunuhan itu. Dia berniat menghabisi keluarga korban karena memiliki masalah dengan keluarga itu.
"Dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," tuturnya.
Polisi juga menyita pedang sepanjang 108 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Bercak darah korban masih menempel di pedang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Negara kita ini negara hukum. Jika ada masalah sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait