BLITAR, iNews.id - Pelaku perusakan puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong, Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Jawa Timur, terungkap. Pelaku yakni MNS (51), ketua RW lingkungan setempat.
Pelaku langsung diamankan sekaligus ditetapkan tersangka. Kendati demikian MNS tidak ditahan, yakni hanya dikenakan wajib lapor.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita kepada wartawan Minggu (19/2/2023).
Saat diperiksa, pelaku mengaku marah melihat banyak makam di TPU Glondong yang dikijing, yakni memasang bangunan pada pusara. Baginya hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
TPU Glondong berfungsi sejak tahun 2003, yakni sebagai pengembangan TPU lama yang sudah penuh. Adanya TPU Glondong diikuti perjanjian tidak tertulis, yakni larangan pemasangan kijing di area makam.
Dengan mengendarai sepeda motor, MNS diam-diam mendatangi TPU Glondong. Menggunakan martil besar yang sudah disiapkan, kijing makam dipukulinya.
Tercatat ada sebanyak 60 makam (bukan 56) yang kijingnya hancur berantakan. Di lokasi, Mns juga menempelkan kertas berisi peringatan yang mengatasnamakan malaikat penjaga kubur Munkar dan Nakir.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait