tersangka perusak makam di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar diperiksa dan ditetapkan tersangka. (foto/ist)

Isi pesannya sebagai berikut:

“Maaf !!! Bpk Juru Kunci/RT/RW/Kamituwo

Awal Kesepakatan, Makom/Kuburan Glondong Dilarang dikijing berupa apa pun. Hanya 2 batu nisan/maesan saja. Camkan !.

TTD

Munkar & Nakir“.

Peristiwa rusaknya puluhan makam itu membuat heboh warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat, termasuk di antaranya memintai keterangan sejumlah saksi.

Menurut Tika Pusvita, semua barang bukti perusakan makam telah diamankan. “Termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam,” ujarnya.

Di depan petugas, pelaku Mns mengakui perbuatannya. Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, menambahkan, dalam kasus pengerusakan ini yang bersangkutan dijerat pasal 406 dan 179 KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara  kurang dari 5 tahun. Salah satunya karena pertimbangan itu, kata Udiyono yang bersangkutan tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.  “Jadi pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor,” katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network