Isi pesannya sebagai berikut:
“Maaf !!! Bpk Juru Kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal Kesepakatan, Makom/Kuburan Glondong Dilarang dikijing berupa apa pun. Hanya 2 batu nisan/maesan saja. Camkan !.
TTD
Munkar & Nakir“.
Peristiwa rusaknya puluhan makam itu membuat heboh warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat, termasuk di antaranya memintai keterangan sejumlah saksi.
Menurut Tika Pusvita, semua barang bukti perusakan makam telah diamankan. “Termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam,” ujarnya.
Di depan petugas, pelaku Mns mengakui perbuatannya. Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, menambahkan, dalam kasus pengerusakan ini yang bersangkutan dijerat pasal 406 dan 179 KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Salah satunya karena pertimbangan itu, kata Udiyono yang bersangkutan tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor. “Jadi pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait