Tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P19. Berkas atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita itu dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.
Akhirnya, Akhmad Hadian dibebaskan dari sel tahanan pada 21 Desember 2022 lalu karena masa penahanannya telah habis.
Kapolda Irjen Pol Toni memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan.
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait