Pelaku penipuan penjualan tanah Rp1,5 miliar ditangkap polisi. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Pelaku penipuan penjualan tanah kavling di Kabupaten Malang berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial MM alias Umar (48) warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dibekuk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bogor.

"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang, diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu," ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (8/11/2023).

Taufik menuturkan, awalnya korban atas nama Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hal ini terjadi sekitar bulan Juli 2020, ia kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang, dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli diserahkan dalam waktu enam bulan," kata Taufik kembali.

Namun dalam waktu yang ditentukan, pelaku tidak juga memberikan kabar dan tidak bisa dihubungi. Korban kemudian menggali informasi dan mengetahui ternyata tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku, belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.

"Sehingga AJB (Akta Jual Beli) tidak akan bisa diterbitkan. Karena korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network