Tiga pelaku penipuan penggandaan uang Rp1 miliar ditangkap saat bersembunyi di hotel di Pasuruan setelah diburu polisi. (Foto: Tangkapan layar video).

LUMAJANG, iNews.id - Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan yang membawa kabur uang korban senilai Rp1 miliar. Ketiganya ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Pasuruan setelah polisi melacak keberadaan mereka.

Ketiga pelaku ditangkap Unit Resmob Selatan Satreskrim Polres Lumajang pada Selasa (11/8/2026) petang. Mereka masing-masing Abdul Wahab (51), Ahmat Musa (56) dan Agus Santoso (46).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Saat penggerebekan, polisi juga menemukan uang tunai pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam kardus dengan total mencapai Rp1 miliar.

Polisi Lacak Pelaku hingga Hotel

Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian ketiga pelaku di sebuah hotel di Kota Pasuruan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama uang tunai yang diduga merupakan milik korban.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network