Selisih harga itulah yang membuat majikan korban marah. Selanjutnya, dia menghukum korban dengan cara mengunci di dalam kamar selama tiga hari. Selama penyekapan, korban hanya diberi makan satu kali dalam sehari. Kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi keluarganya.
"Apa yang dilakukan majikan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, dia telah memperlakukan korban secara tidak manusiawi," katanya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufiq membenarkan laporan dugaan penyekapan itu. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, polisi masih mendalami pengakuan korban. "Kasus ini masih didalami," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait