MALANG, iNews.id - Seorang pegawai perempuan berusia 18 tahun di Malang melapor ke polisi karena disekap majikan. Karyawan toko berinisial GR warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini mengadu setelah dikunci di dalam kamar selama tiga hari karena dituduh menggelapkan uang.
Bersama kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro, korban GR mendatangi Mapolres Malang untuk melaporkan semua tindakan tak manusiawi majikannya. Pada laporan itu, korban juga membawa sejumlah bukti.
Agus mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dipaksa mencapai target penjualan sembako hingga Rp40 juta dalam sehari. Untuk menutupi target itu, korban menjual sembako di bawah harga pasar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait