“Modus tersangka menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahanbukuan tanpa tanpa dasar transaksi yang sah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait