Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang pegawai bank berinisial WA terkait dugaan korupsi. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang pegawai bank berinisial WA terkait dugaan korupsi. Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara Rp2,9 miliar melalui penyimpangan dalam pengajuan kredit mikro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan pengajuan kredit dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Inisial WA merupakan pegawai pada bank cabang Surabaya Kaliasin atas digaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,9 miliar," ujar Putu Arya.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa dasar transaksi yang sah melalui tiga rekening titipan dan satu rekening general ledger pendapatan administrasi pelunasan di kantor cabang tersebut.

“Modus tersangka menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahanbukuan tanpa tanpa dasar transaksi yang sah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network