Selain pembatasan jumlah jemaah, gereja juga memperpendek durasi ibadah di masing-masing misa. Sistem semacam ini disebut Pidyarto, tak hanya di Gereja Katedral Santa Maria Ijen saja, tetapi juga di gereja-gereja di wilayah Malang Raya dan Jawa Timur.
"Durasi ibadah satu jam seperempat jam. Diperpendek ibadahnya untuk mengurangi risiko berkumpul. Untuk usia tidak pembatasan, yang penting yang datang harus dalam kondisi sehat. Makanya kita siapkan pengecekan suhu tubuh juga," katanya.
Wali Kota Malang Sutiaji menyebut setiap gereja yang melaksanakan ibadah Natal harus mematuhi surat edaran Wali Kota dengan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi antara aktivitas satu dengan yang lainnya modelnya tidak sama. Tapi pada prinsipnya patuh terhadap Surat Edaran (SE Nomor 32 tentang pelaksanaan ibadah Natal) yang kami berikan," ujar Sutiaji, di sela-sela peninjauan gereja.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait