Sementara itu, Cristopher dari Judistia Law Office menjelaskan pendekatan restorative justice dalam kasus ini tidak berarti menghapus kesalahan pelaku, tetapi sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian lebih menyeluruh dan manusiawi.
“Proses ini bukan penghapusan kesalahan, tapi penyelesaian dengan mekanisme hukum yang diatur negara. Tujuannya adalah pemulihan hubungan para pihak, pertanggungjawaban pelaku, pemulihan bagi korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Dia menambahkan permintaan RJ dalam kasus ini diajukan berdasarkan pertimbangan situasi korban yang telah lama hidup dalam relasi yang timpang, bukan sebagai bentuk kompromi terhadap kekerasan yang terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ibu ID atau Korban juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang dia terima sepanjang proses hukum berlangsung.
“Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Partai Perindo dan tim PH saya (JLO) yang sangat luar biasa support-nya, sehingga saya bisa berdiri kuat dalam menghadapi kasus ini,” katanya.
“Semoga Perindo dan tim tidak berhenti sampai di kasus saya saja, karena masih banyak yang membutuhkan bantuan dan support dari mereka. Dan semoga penanganan kasus KDRT bisa menjadi jauh lebih baik lagi. Sukses selalu untuk Perindo dan tim, serta untuk tim Judistia Law Office (JLO),” ucapnya.
DPD Perindo Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus terlibat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Selain pendampingan hukum, Perindo juga aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan pemulihan korban dapat terwujud.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait