SURABAYA, iNews.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Surabaya melakukan pendampingan terhadap salah satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang warga Surabaya. Proses penyelesaian kasus ini menempuh jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebagai bagian dari upaya penyembuhan dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Pendampingan dilakukan oleh tim DPD Perindo Surabaya bersama pengacara dari Judistia Law Office (JLO) serta didukung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Upaya ini melibatkan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban dan anak-anaknya.
Wakil Ketua DPD Partai Perindo Surabaya Marina Elisa yang juga menjadi pendamping korban menyampaikan apresiasinya terhadap Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebab polisi dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Saya sebagai pendamping keluarga Ibu ID sangat mengapresiasi kerja Polrestabes Surabaya, khususnya Unit PPA, yang terus memberikan dukungan kepada ibu dan anak-anak sebagai korban dari peristiwa traumatis kemarin. Tentunya kerja yang sangat baik ini patut mendapat apresiasi besar,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Menurut Marina, kerja sama antara Perindo dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang masih terus terjadi di masyarakat. Dia berharap sinergi baik tersebut dapat terus berlanjut untuk menangani kasus-kasus lainnya.
Sementara itu, Cristopher dari Judistia Law Office menjelaskan pendekatan restorative justice dalam kasus ini tidak berarti menghapus kesalahan pelaku, tetapi sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian lebih menyeluruh dan manusiawi.
“Proses ini bukan penghapusan kesalahan, tapi penyelesaian dengan mekanisme hukum yang diatur negara. Tujuannya adalah pemulihan hubungan para pihak, pertanggungjawaban pelaku, pemulihan bagi korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Dia menambahkan permintaan RJ dalam kasus ini diajukan berdasarkan pertimbangan situasi korban yang telah lama hidup dalam relasi yang timpang, bukan sebagai bentuk kompromi terhadap kekerasan yang terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ibu ID atau Korban juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang dia terima sepanjang proses hukum berlangsung.
“Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Partai Perindo dan tim PH saya (JLO) yang sangat luar biasa support-nya, sehingga saya bisa berdiri kuat dalam menghadapi kasus ini,” katanya.
“Semoga Perindo dan tim tidak berhenti sampai di kasus saya saja, karena masih banyak yang membutuhkan bantuan dan support dari mereka. Dan semoga penanganan kasus KDRT bisa menjadi jauh lebih baik lagi. Sukses selalu untuk Perindo dan tim, serta untuk tim Judistia Law Office (JLO),” ucapnya.
DPD Perindo Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus terlibat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Selain pendampingan hukum, Perindo juga aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan pemulihan korban dapat terwujud.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait