SURABAYA, iNews.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Surabaya melakukan pendampingan terhadap salah satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang warga Surabaya. Proses penyelesaian kasus ini menempuh jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, sebagai bagian dari upaya penyembuhan dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Pendampingan dilakukan oleh tim DPD Perindo Surabaya bersama pengacara dari Judistia Law Office (JLO) serta didukung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Upaya ini melibatkan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban dan anak-anaknya.
Wakil Ketua DPD Partai Perindo Surabaya Marina Elisa yang juga menjadi pendamping korban menyampaikan apresiasinya terhadap Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebab polisi dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Saya sebagai pendamping keluarga Ibu ID sangat mengapresiasi kerja Polrestabes Surabaya, khususnya Unit PPA, yang terus memberikan dukungan kepada ibu dan anak-anak sebagai korban dari peristiwa traumatis kemarin. Tentunya kerja yang sangat baik ini patut mendapat apresiasi besar,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Menurut Marina, kerja sama antara Perindo dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang masih terus terjadi di masyarakat. Dia berharap sinergi baik tersebut dapat terus berlanjut untuk menangani kasus-kasus lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait