"Berbekal keterangan dari KK, tim langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap pemasoknya. Pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka KT di sebuah bengkel di Kecamatan Selorejo," katanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,08 gram beserta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 14,08 gram beserta seperangkat alat untuk menggunakannya," ucapnya.
Meski proses kode etik terhadap oknum anggota kepolisian telah berjalan, penyidikan pidana tetap dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa membedakan status para tersangka.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait