FA disangkakan Pasal 311, Ayat (1) atau Pasal 310, Ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau kata JPU sudah lengkap, maka tersangka beserta berkasnya akan diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait