Oknum Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik (Foto: iNews/Diwan Mohammad Zahri)

SAMPANG, iNews.id - Oknum anggota DPRD Sampang berinisial FA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meskipun ditetapkan FA tidak ditahan karena ancaman penjara perkara tersebut kurang dari lima tahun.

Penetapan tersangka FA tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Status Tersangka bernomor: S.TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang. Politikus itu rupanya dilaporakan satu anggota DPRD Sampang berinisial SR.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Saat ini proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, jika sudah dinilai lengkap, maka berkas dan tersangka akan diserahkan Kejari Sampang," ucapnya Rabu (27/9/2023).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network