Kejari Magetan menetapkan enam tersangka, termasuk Ketua DPRD, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pokir Rp242 miliar. (Foto: Istimewa).

MAGETAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2021–2023 dengan nilai realisasi Rp242 miliar. Salah satu tersangka, Ketua DPRD Magetan, Suratno.

Suratno bersama lima tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, terhitung mulai Kamis (23/4/2026). 

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Suratno terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol, menangis, dan menutup wajahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Kajari), Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa serta berbagai alat bukti dikumpulkan, mulai dari dokumen hingga data elektronik.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network