Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait