Mantan terpidana kasus pemerksoaan santriwati, Mas Bechi. (Foto: dok)

Meskipun telah berada di luar lembaga pemasyarakatan, Mas Bechi belum sepenuhnya terbebas dari jerat hukum. Selama menjalani masa pembimbingan, ia diwajibkan untuk melapor secara berkala.

"Status yang bersangkutan adalah Bebas Bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Selama masa bebas bersyarat ini, Mas Bechi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan satu bulan sekali hingga seluruh masa hukumannya berakhir," ujar Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, Rabu (23/9/2026).

Sebagai informasi, Mas Bechi sebelumnya divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada November 2022. 

Anak kiai ternama di Jombang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta pencabulan terhadap sejumlah santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Pihak Bapas Malang menambahkan, apabila selama masa pembebasan bersyarat terpidana melakukan pelanggaran hukum atau tidak mematuhi ketentuan wajib lapor, maka hak bebas bersyaratnya dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network