MALANG, iNews.id - Enam pegawai pemasyarakatan di Malang, Jawa Timur (Jatim), terancam sanksi disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah terdapat prosedur administrasi yang dilanggar serta bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kusnali mengatakan, pemeriksaan kini ditangani langsung oleh tim Inspektorat Jenderal setelah sebelumnya dilakukan di tingkat kantor wilayah.
“Sekarang pemeriksaan diambil alih tim Inspektorat. Kita tinggal menunggu hasilnya,” kata Kusnali, Kamis (8/10/2026).
Dia menyebut, indikasi awal mengarah pada persoalan administrasi. Namun, dia belum dapat memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi karena pemeriksaan masih berlangsung.
Penentuan sanksi juga menunggu hasil pemeriksaan dan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Di sisi lain, Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meski demikian, hak tersebut hanya dapat diberikan setelah persyaratan dan prosedur yang berlaku dipenuhi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait