Mantan terpidana kasus pemerksoaan santriwati, Mas Bechi. (Foto: dok)

JAKARTA, iNews.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pemberian hak pembebasan bersyarat bagi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, mantan narapidana kasus pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, mempertanyakan dasar pertimbangan kebebasan bersyarat tersebut karena dinilai melukai serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya bagi para korban.

Siti Ma’rifah mengungkapkan, meski pembebasan bersyarat diatur dalam perundang-undangan, dasar dan indikator pemberian hak tersebut harus dibuka secara transparan dan terukur kepada publik. Terlebih, Mas Bechi semula divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim, namun baru menjalani hukuman sekitar 3 tahun.

Menurutnya, pembebasan yang terbilang singkat ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, di tengah trauma psikologis mendalam yang masih dialami para korban. 

"Hal ini menjadi keresahan. Meskipun secara undang-undang dimungkinkan adanya pembebasan bersyarat, tetapi dasar pemberiannya sangat penting untuk dibuka. Vonis semula tujuh tahun dan baru dijalani tiga tahun ini mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban, karena sejatinya hukum hadir untuk memberikan keadilan," kata Siti Ma'rifah, Rabu (23/9/2026). 

Mengantisipasi dampak psikologis dan menjaga keamanan di lingkungan pendidikan keagamaan, MUI mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Siti Ma’rifah menegaskan, agar Mas Bechi tidak lagi diberikan akses, ruang, maupun kewenangan untuk beraktivitas di dalam lingkungan pesantren.

"Sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri. Harus ada pernyataan tertulis dari pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi hukum yang lebih berat jika melanggar," ujar putri Wapres ke-13 RI, KH Ma'ruf Amin tersebut.

Selain itu, MUI mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah untuk terus memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan intensif kepada para korban. 

Pihak pengelola pesantren juga dituntut bertanggung jawab penuh dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menegaskan status kepulangan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang bukanlah bebas murni. 

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati tersebut mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai mekanisme pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi menjelaskan, hak pembebasan bersyarat diberikan kepada Mas Bechi setelah yang bersangkutan selesai menjalani dua pertiga (2/3) dari total masa pemidanaannya. 

Mas Bechi resmi menghirup udara bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Skema pembebasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Meskipun telah berada di luar lembaga pemasyarakatan, Mas Bechi belum sepenuhnya terbebas dari jerat hukum. Selama menjalani masa pembimbingan, ia diwajibkan untuk melapor secara berkala.

"Status yang bersangkutan adalah Bebas Bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Selama masa bebas bersyarat ini, Mas Bechi tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan satu bulan sekali hingga seluruh masa hukumannya berakhir," ujar Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, Rabu (23/9/2026).

Sebagai informasi, Mas Bechi sebelumnya divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada November 2022. 

Anak kiai ternama di Jombang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta pencabulan terhadap sejumlah santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Pihak Bapas Malang menambahkan, apabila selama masa pembebasan bersyarat terpidana melakukan pelanggaran hukum atau tidak mematuhi ketentuan wajib lapor, maka hak bebas bersyaratnya dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network