"Kedua tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jambi," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait