BANYUWANGI, iNews.id - Seorang dukun di Banyuwangi ditangkap polisi karena melakukan penipuan hingga Rp260 juta. Pelaku berinisial SH (49) ini mengaku bisa menggandakan uang Rp35 juta menjadi Rp12 miliar lewat sebuah ritual.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Wahyudi (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, 6 Juli 2022 lalu. Dalam laporannya dia mengaku ditipu pelaku hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kronologi itu bermula pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM. Melalui telepon itu korban diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris," kata AKP Budi dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Kemudian korban diantarkan oleh AM ke rumah SH. Di sana dia diiming-imingi uangnya bakal berlipat ganda jika menyetorkan sejumlah nominal tertentu. Korban diiming-imingi uangnya yang ditransfer bakal dilipatgandakan menjadi Rp12 miliar oleh SH.
"Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait