SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kekati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSATl) alias Mas Bechi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak hanya itu, Kejati Jatim juga sudah menyiapkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara pencabulan oleh anak kiai Jombang tersebut.
"Perkara pencabulan Mas Bechi sudah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat, 8 Juli 2022, lalu. Kami juga sudah menyiapkan 11 JPU, gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Jombang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman, Senin (11/7/2022).
Humas PN Surabaya, Suparno membenarkan pelimpahan berkas perkara pencabulan Mas Bechi tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
"Majelis hakim sudah ditetapkan. Hakimnya (ketua majelis hakim) Pak Sutrisno. Tapi untuk jadwalnya belum, masih dalam pembahasan," tuturnya.
Diketahui, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati pada 2019 lalu. Mas Bechi dilaporkan oleh lima orang terduga korban yang semuanya merupakan santriwati.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait