Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menunjukkan barang bukti upal pecahan Rp50.000 saat gelar perkara kasus pembuatan uang palsu oleh ibu rumah tangga. (Foto: MNC Portal/Eris Utomo)

“Uang palsu tersebut sengaja dibuat oleh tersangka dengan memanfaatkan momen Ramadan dan Lebaran untuk melayani penukaran uang baru yang biasa digunakan warga sebagai angpao Lebaran,” katanya.

Dalam setiap transaksinya, tersangka beraksi sendiri dengan cara menjajakan uang tersebut di tempat terbuka dan selalu berpindah untuk melayani penukaran uang baru.

Dari catatan kejahatan Polresta Banyuwangi, tersangka ibu tiga anak ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2010.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari keterlibatan oknum lain dalam bisnis uang palsu.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network