BANYUWANGI, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena memproduksi uang palsu (upal) di rumahnya Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021).
Pelaku bernama Mu’awanah memproduksi upal dengan menggunakan alat sederhana.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, uang palsu yang diproduksi tersangka telah mencapai Rp40 juta lebih dan telah beredar di wilayah Banyuwangi serta kota lainnya di Jatim.
“Uang hasil produksinya sengaja dibuat untuk memanfaatkan momen Lebaran sebagai angpao,” katanya.
Sekilas upal pecahan sebesar Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 hasil dari produksi ibu tiga anak itu mirip dengan uang asli. “Upal tersebut dibuat dengan satu sisi uang asli dan sisi lainnya adalah hasil produksinya sendiri,” ucap Kombes Pol Arman.
Dia mengatakan, tersangka membuat upal dengan menggunakan alat sederhana yakni, printer, kertas putih, lem dan setrika listrik.
Modusnya, tersangka melakukan scan uang pecahan asli dengan menggunakan alat printer. Kemudian uang asli tersebut dipisah atau menjadi dua bagian sisi mata uang.
Satu sisi mata uang ditempel dengan sisi mata uang dari hasil scan yang dicetak menggunakan printer dengan perekat lem agar uang tersebut bisa menempel sempurna.
Tersangka kemudian merekatkan kedua sisi mata uang tersebut menggunkan pemanas seterika listrik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait