Kemudian pajak usaha kerajinan yang disebut paure. Pajak ini dikenakan pada kelompok perajin yang meliputi kelompok pande dan misra. Pande adalah pengrajin benda-benda yang terbuat dari logam seperti pande mas (emas), wst (besi), tamra atau tamwaga (tembaga), dang (dandang), gansa (gamelan), kawat (?), glang (pembuat gelang), dadap (perisai panjang), singen- singen.
Misra adalah sekelompok perajin bukan barang-barang logam, termasuk antara lain tenun cadar (penenun kain cadar), manganamanam (pembuat barang anyaman), magawe rungki (sejenis payung, sering juga disebut magawe kisi), magawe suri (pembuat sisir), mangula (pembuat gula), manlurung (pembuat minyak jarak) dan masih banyak lagi.
Seperti halnya usaha perdagangan, para perajin ini juga diketahui terkena pajak dari gambaran tentang pembatasan usahanya di sebuah sima. Adapun dasar pengenaan pajaknya tidak berdasarkan jumlah barang hasil kerajinan melainkan dihitung berdasarkan unit kerjanya yang dinyatakan dengan satuan gusali, ububan, wawwan, pareanatau paryyan, ungkapan atau tanek yang merupakan unit kerja para pande (workshop).
Pajak Pemilikan atas usaha transportasi yang dikaitkan dengan usaha bisnis, yang disebut dengan istilah atitih dan parahu, yang dalam daerah sima tidak dikenai pajak. Alat transportasi ini berupa binatang (kuda, keledai, sapi, dan gajah), kereta, padatt, gerobak sapi yang disebut sasapen giling dan perahu.
Pada zaman Majapahit sebagai negara maritim, telah dikenal berbagai jenis perahu yaitu perahu, masungbaran tanpa tundana, parahu pawalijan, parahu banawa, pakbowan, jurag, panggaran, pawalijan, biliran, welah galah dan panggayan (Prasasti Wimalasrama). Adapun dasar pengenaan pajak bagi masing-masing jenis perahu berbeda-beda, meskipun tidak diketahui jumlah satuannya.
Kemudian pajak profesi menjadi jenis pajak yang ditarik oleh pemerintah. Perkembangan jenis profesi menjadikan pemerintahan Majapahit menarik pajak dari mereka. Apalagi adanya spesialisasi jenis pekerjaan sebagai mata pencaharian hidup.
Selain petani dan nelayan, masih dikenal adanya pedagang, pengrajin, penjual jasa misalnya abañol, aringgit, matapukan, sena mukha, dan banyaga. Orang-orang yang disebut terakhir termasuk di dalam warga kilalan, yaitu orang yang dinikmati hasilnya, maksudnya adalah orang yang dikenai pajak atau wajib pajak.
Secara khusus tidak diketahui bentuk pungutannya dan besar pungutannya yang dikenakan pada warga kilalan. Di dalam prasasti hanya ditemukan satuan yang mengikuti sebutannya ketika diadakan pembatasan di daerah stma, misalnya padabt disebut dengan satuan tangkep, tangkilan atau kilan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pajak dipungut pada tiap unit padahi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait