Ilustrasi wilayah Kerajaan Majapahit di masa keemasan Raja Hayam Wuruk. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Pemasukan utama Kerajaan Majapahit disuplai dari pajak yang dipungut dari rakyatnya. Pajak itu ditarik di era Raja Hayam Wuruk untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, termasuk membangun infrastruktur-infrastruktur publik.

Berdasarkan catatan sejarah, ada lima jenis pajak yang biasanya ditarik Kerajaan Majapahit. Kerajaan telah menugaskan petugas pajak yang ditugasi menarik upeti di masyarakat.

Pertama yang ditarik dari rakyat yakni pajak tanah. Pentingnya tanah itulah yang membuat Kerajaan Majapahit mencatumkan pajak tanah untuk pemasukan negara. Hal ini ketentuan mengenai pemanfaatan tanah ke dalam aktivitas perundang-undangan Majapahit (Nagarakrtagama, rabya haft LXXXVIII), sebagaimana dikutip dari "Perpajakan Pada Masa Majapahit", dari Djoko Dwijanto, pada " 700 Tahun Majapahit (1293 - 1993) Suatu Bunga Rampai".

Dalam perundang-undangan disebutkan tanah yang dimiliki hendaknya diolah secara intensif, sehingga dapat memberikan hasil yang banyak serta memberikan keuntungan. Sebaliknya jika tanah ditelantarkan, pemiliknya akan dikenai denda oleh raja.

Adanya ketentuan mengenai tanah itu dapat memberikan motivasi agar dinyatakan dengan mengolah tanahnya secara intensif. Pada gilirannya masa setelah memberikan keuntungan yang berlipat dapat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan rakyat, kestabilan perekonomian rakyat dan kerajaan.

Bagi pemerintah Kerajaan Majapahit tanah juga memberikan keuntungan, terutama dapat menghasilkan pajak yang cukup besar. Bagi tanah pertanian pajak juga dikenakan terhadap penggunaan air irigasi.

Kedua, pajak usaha. Pajak ini masih terbagi menjadi tiga jenis lagi, yakni pajak perdagangan misalnya menjadi salah satu yang ditarik Kerajaan Majapahit. Pajak perdagangan yang disebut dengan panemas dan dikelola oleh aparat pajak perdagangan yang disebut kakalangan madrawya haft.

Selanjutnya pajak perdagangan ini ditarik dari pedagang yang antara lain terdiri dari bantyaga atau wantyaga atau sering disebut apeken dan para sambyawahara.

Pemungutan pajak perdagangan ini dilakukan oleh aparat kerajaan yang disebut tuba dagang atau juru dagang terhadap obyek pajak yang berupa komoditas perdagangan.

Adapun dasar pemungutannya disesuaikan dengan jenis komoditasnya, misalnya binatang (kerbau, lembu, kambing, babi dan itik) dasar pengenaannya dihitung berdasarkan jumlah cacahnya yang dinyatakan dengan satuan prana atau tuban.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network