Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait