Ilustrasi penipuan (Okezone)

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambi Arum, Sambikerep Surabaya. Laki-laki tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya. 

Penangkapan terhadap Abdussamad ini setelah Kejari Surabaya menangkap Bagus, Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut.

Kejati Jatim pada Selasa (23/2/2021) juga menangkap jaksa gadungan, Wahyu Iwan di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. 

Wahyu Iwan ditangkap setelah menipu sejumlah korban dengan berbagai modus. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai jaksa dari Kejati Jatim.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network