Ilustrasi penipuan (Okezone)

SURABAYA, iNews.id - Jaksa gadungan belakangan marak beraksi di Jawa Timur (Jatim). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) yang menginformasikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melayani segala bentuk permintaan dari siapa pun, terutama yang mengatasnamakan kejaksaan guna kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, dengan adanya SE itu, diharapkan bisa mengantisipasi maraknya tindak kriminal yang mencatut label institusi Adhiyaksa dengan modus mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa. 

"Surat edaran sudah ditandatangani pak kajati dan bakal kami kirimkan pada hari ini agar informasi segera bisa disebarluaskan ke rekan-rekan ASN lainnya di Jawa Timur," kata Fathur Rohman, Selasa (2/3/2021).

Dalam surat tersebut, Fathur mengutip, dijelaskan bahwa saat ini institusi Kejaksaan tengah berbenah untuk mengembalikan citra di masyarakat dengan selalu bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel.

Kajati Jatim dalam suratnya juga berpesan agar segera melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat apabila mendapatkan informasi adanya hal-hal yang mencurigakan terkait dugaan aksi tipu-tipu ini. 

"Aksi-aksi pencatutan yang dilakukan para pelaku tersebut telah mencoreng nama institusi Adhiyaksa. Hal itu sangat merugikan kami," ujar Fathur.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network