TULUNGAGUNG, iNews.id – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo (57), resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa pemidanaan selama 8 tahun 4 bulan. Terpidana kasus korupsi proyek APBD tersebut keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (27/10/2026).
Pantauan di lokasi, Syahri keluar dari pintu gerbang Lapas Tulungagung sekitar pukul 07.45 WIB. Mengenakan kemeja batik dipadu topi, mantan orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung tersebut tampak mengumbar senyum sembari melambaikan tangan menyapa insan pers yang telah menunggunya.
Usai melangkah keluar portal lapas, Syahri langsung diantar menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung guna penyelesaian administrasi serah terima pembebasan, sebelum melanjutkan perjalanan administratif ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan, SK Pembebasan Bersyarat Syahri dikeluarkan berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Selama masa pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan rutin satu bulan sekali ke Bapas Kediri," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, Selasa (27/10/2026).
Hak Politik Masih Dicabut 5 Tahun
Pihak kejaksaan menambahkan bahwa Syahri Mulyo diperkirakan baru akan menjalani bebas murni pada Juni 2028 mendatang.
Meski telah keluar dari balik jeruji besi, Syahri belum bisa kembali terjun ke panggung politik praktis. Hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik masih dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait