Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat usai dipenjara 8 tahun empat bulan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. (Foto: iNews TV)

Sebagaimana diketahui, Syahri Mulyo sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor atas perkara tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD serta proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. 

Selain hukuman badan, Syahri juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai lebih dari Rp26 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network