Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kesulitan untuk mencari obat dan vitamin dan mengetahui tindakan tersangka. "Tersangka ditangkap karena menjual obat-obatan bukan pada tempatnya. Tersangka juga tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan penjualan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sabtu (10/7/2021).
Atas kasus ini Nico mengaku terus melakukan patroli. Pihaknya gencar menyelidiki penimbunan obat-obatan dan vitamin Covid-19 di pasaran. "Kami juga fokus untuk mencari masyarakat yang menimbun oksigen serta membuat surat tes swab antigen palsu," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait