Satgas Gakkum Polda Jatim menyita 43 jenis obat-obatan dan vitamin yang dijual oleh orang yang tidak berwenang dalam bidang kefarmasian. (Foto: SINDONews/Lukman Hakim)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kesulitan untuk mencari obat dan vitamin dan mengetahui tindakan tersangka. "Tersangka ditangkap karena menjual obat-obatan bukan pada tempatnya. Tersangka juga tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan penjualan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sabtu (10/7/2021). 

Atas kasus ini Nico mengaku terus melakukan patroli. Pihaknya gencar menyelidiki penimbunan obat-obatan dan vitamin Covid-19 di pasaran. "Kami juga fokus untuk mencari masyarakat yang menimbun oksigen serta membuat surat tes swab antigen palsu," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network